Benarkan Mencium Istri Batalkan Puasa?

Puasa tidak hanya menahan lapar dan dahaga saja, tetapi juga harus tahan terhadap nafsu khususnya yang berkaitan sahwat. Jangankan pada pasangan yang belum menikah, mereka yang sudah menjadi suami istri saja harus siap menerima denda ketika puasanya batal karena tindakan yang satu ini.

Mulai dari membebaskan budak, puasa berturut-turut selama dua bulan, hingga memberi makan orang miskin. Namun bagaimana jika seorang suami hanya ingin mencium dan mencumbu istrinya pada siang hari pada saat puasa. Apakah tindakan ini membatalkan ibadah mereka?

Bukankah tindakan ini juga berpotensi menimbulkan sahwat diantara keduanya? Ternyata mencium istri saat berpuasa tidak membatalkan ibadah wajib di bulan suci ini. Namun ada yang perlu digaris bawahi dari perlakuan suami kepada istri tersebut? Berikut info selengkapnya.

Banyak dalil yang menjelaskan bahwa puasa seorang mukmin tidak batal hanya karena mencumbu dan mencium istri pada siang hari. Hal ini diperkuat dari Hadist Riwayat Ahmad, dari Jabir bin ‘Abdillah, dari ‘Umar Bin Al Khaththab, beliau berkata,

“Pada suatu hari aku rindu dan hasratku muncul kemudian aku mencium istriku padahal aku sedang berpuasa, maka aku datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan aku berkata, “Hari ini aku melakukan suatu kesalahan besar, aku telah mencium istriku padahal sedang berpuasa” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Bagaimana pendapatmu jika kamu berpuasa kemudian berkumur-kumur?” Aku menjawab, “Seperti itu tidak mengapa.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Lalu apa masalahnya?“ (HR. Ahmad 1/21. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim)

Selain itu, penjelasan lain yang juga memperkuat hal  ini berdasarkan Hadist Riwayat Bukhari dan Muslim yang berbunyi, dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,

Baca Juga:  Di Akhirat, Orang Ini Penuhi Perutnya dengan Nyala Api Neraka

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mencium dan mencumbu istrinya sedangkan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan berpuasa. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan demikian karena beliau adalah orang yang paling kuat menahan syahwatnya.” (HR. Bukhari no. 1927 dan Muslim no. 1106).

Dari penjelasan Ibunda Aisyah diatas adalah hal yang harus menjadi perhatian serius. Ia menyebutkan jika suaminya, Baginda Nabi Muhammad SAW adalah orang yang paling kuat menahan sahwatnya. Artinya, Nabi tidak akan melakukan tindakan lain selain dari pada mencium dan mencumbu dan menahan sahwatnya.

Maka hal yang harus digaris bawahi dari diperbolehkannya tindakan mencium ini adalah suami dan istri bisa menahan nafsunya. Jika memang yakin tidak bisa menahan syahwat, maka sebaiknya tidak mencumbu istri. Masih ada waktu yang begitu longgar di malam hari. Namun jika yakin mampu menahan syahwat, maka tidak apa-apa mencumbu istri. Tetapi dengan catatan, puasanya batal jika mencumbu istri lantas keluar mani.

An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Tidak ada perselisihan di antara para ulama bahwa bercumbu atau mencium istri tidak membatalkan puasa selama tidak keluar mani”. (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/215)
Semoga informasi ini bermanfaat dan memberikan pengetahuan baru untuk para pembaca. Terimakasih sudah berkunjung. Selamat Menunaikan Ibadah Puasa.