Empat Golongan yang Boleh Tinggalkan Salat Jumat

Jumat menjadi hari spesial bagi umat Islam di seluruh dunia. Rasulullah SAW mengatakan bahwa hari ini merupakan tuan dari segala hari Bahkan ada riwayat yang mengatakan bahwa hari Jumat lebih mulia dari hari raya Idul Adha dan Idul Fitri.

Salah satu keistimewaan hari Jumat adalah dilaksanakannya salat Jumat pengganti Dzuhur. Salat ini memiliki banyak keutamaan yakni dapat meninggikan derajat seseorang di hadapan Allah.

Semasa hidupnya, Rasul begitu marah ketika ada umatnya yang meninggalkan  salat Jumat.  Namun ada golongan-golongan yang boleh meninggalkan salat ini. Siapa saja mereka? Berikut ulasannya.

Hukum melaksanakan salat Jumat adalah wajib bagi pria yang sudah baligh. Nabi Muhammad SAW begitu marah saat ada umatnya yang masuk dalam kategori wajib ini meninggalkan Jumatan. Bahkan dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Nabi akan membakar rumah orang-orang yang meninggalkan salat Jumat.

Ibnu Mas’ud ra menceritakan bahwa Rasulullah SAW bersabda kepada satu kaum yang meninggalkan Salat Jumat, “Sungguh aku bermaksud memerintahkan seseorang untuk salat (Jumat) bersama orang banyak, kemudian aku akan membakar rumah orang-orang yang meninggalkan Salat Jumat” (HR Ahmad dan Muslim)

Begitulah kemarahan Rasulullah SAW terhadap orang-orang yang meninggalkan Salat ini. Ternyata, Allah SWT juga tidak akan tinggal diam terhadap mereka yang lalai terhadap haknya ini. Hukuman dari Rabb ini lebih menyakitkan dibanding dengan rumah yang dibakar. Ternyata Allah akan menghukum mereka dengan menutup hati mereka sehingga tergolong dalam orang yang lalai.

Ibnu Umar ra. memaparkan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, “Hendaklah kaum-kaum itu berhenti meninggalkan salat Jumat, ataukah sungguh Allah akan menutup hati mereka, sehingga mereka termasuk orang-orang yang lalai” (HR Muslim).

Baca Juga:  Inilah Orang yang Pertama Kali Diberi Pakaian Oleh Allah Saat di Akhirat

Namun tetap ada golongan yang boleh meninggalkan Salat Jumat ini.  Mereka adalah hamba sahaya, perempuan, anak-anak yang belum baligh dan laki-laki baligh yang sedang sakit.

Thoriq bin Syibah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda yang artinya “Salat Jumat itu suatu kewajiban bagi setiap muslim dengan berjamaah, kecuali empat golongan  (yang boleh meninggalkannya); hamba sahaya (budak), perempuan, anak-anak (laki-laki yang belum baligh) dan orang (laki-laki yang sedang sakit)” (HR Abu Daud).

Bagi yang masih sering absen dalam mengikuti salat ini, harap kembali berpikir ulang. Pasalnya ada kebaikan dalam setiap ibadah yang dianjurkan Rasulullah SAW. Dan tentu saja, ada ancaman tersendiri bagi mereka yang meninggalkannya. Dan tidak ada yang yang lebih pedih dari ditutupnya hati, sehingga tidak akan melihat cahaya surga yang kekal nanti.