Sujud merupakan salah satu gerakan wajib yang harus dilakukan ketika salat. Inilah salah satu bentuk ketaatan seorang hamba, dengan jalan merendahkan diri-Nya di hadapan Allah SWT.
Selain menjadi rukun salat, sujud juga memiliki manfaat menakjubkan jika dikaji dari segi medis. Posisi ini menyebabkan darah akan kaya oksigen dan bisa mengalir maksimal ke otak, sehingga berpengaruh terhadap daya pikir seseorang.
Seperti gerakan salat lainnya, bersujud juga memiliki aturan tersendiri. Jika salah dalam gerakannya maka akan menyebabkan batal dan tidak sah nya salat seseorang. Lantas seperti apa sujud yang benar dan sujud yang membatalkan salat? Berikut ulasannya.
Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu pernah mengatakan: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam diperintahkan untuk melakukan sujud dengan bertumpu pada 7 anggota badan. (HR. Bukhari dan Muslim).
Selain riwayat tersebut, hadist riwayat Bukhari dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
“Aku diperintahkan untuk bersujud dengan bertumpu pada tujuh anggota badan: dahi dan beliau berisyarat dengan menyentuhkan tangan ke hidung beliau, dua telapak tangan, dua lutut, dan ujung-ujung dua kaki…” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dari keterangan di atas terdapat tujuh anggota tubuh yang terlibat saat seseorang melaksanakan sujud. Anggota tubuh tersebut antara lain, dahi dan mencakup hidung, dua telapak tangan, lutut dan dua ujung kaki.
Sujud yang salah mungkin sering dilakukan seorang muslim ketika salat. Hal ini terjadi karena ketidaktahuan dan membutuhkan pencerahan.
Tidak dipungkiri bahwa dalam salat ada orang-orang yang hanya menempelkan dahinya saja ke tanah atau lantai ketika bersujud. Cara tersebut salah karena Nabi Muhammad SAW mengajarkan umatnya untuk menempelkan dahi dan hidung ketika sujud. Hal ini berdasarkan dua hadist Rasulullah SAW berikut.
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menempelkan dahi dan hidungnya ke lantai…” (HR. Abu Daud, Turmudzi dan dishahihkan Al Albani dalam Sifat Shalat, Hal. 141)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada shalat bagi orang yang tidak menempelkan hidungnya ke tanah, sebagaimana dia menempelkan dahinya ke tanah.” (HR. Ad Daruqutni dan At Thabrani dan dishahihkan Al Albani dalam Sifat Shalat, Hal. 142).
An-Nawawi mengatakan, “Untuk anggota sujud dua tangan, dua lutut, dan dua ujung kaki, apakah wajib sujud dengan menempelkan kedua anggota badan yang berpasangan itu? Ada dua pendapat Imam ‘alaihis salam-Syafii. Pendapat pertama, tidak wajib. Namun sunah muakkad (yang ditekankan). Pendapat kedua, hukumya wajib. Dan ini pendapat yang benar, dan yang dinilai kuat oleh as-Syafi’i Rahimahullah. Karena itu, jika ada salah satu anggota sujud yang tidak ditempelkan, shalatnya tidak sah.” (al-Majmu’, 4/208).
Sementara itu Dr. Sholeh al-Fauzan menjelaskan dua rincian untuk orang dalam bersujud. Jika seseorang tidak menempelkan tujuh anggota tubuhnya karena udzur yang menghalanginya, maka tidak ada masalah baginya untuk melakukan sujud dengan bertumpu pada anggota sujud yang bisa dia letakkan di tanah. Sedangkan anggota sujud yang tidak mampu dia letakkan, menjadi udzur baginya.
Akan tetapi ini tidak berlaku terhadap orang-orang yang masih sehat dan tanpa ada udzur yang diizinkan syariat, jika tidak meletakkan 7 anggota sujudnya, maka shalatnya tidak sah. Karena dia mengurangi salah satu rukun shalat, yaitu sujud di atas 7 anggota sujud.
Lalu bagaimana dengan wanita yang memakai mukena sehingga asesorisnya menutupi dahi? Ternyata hal ini juga banyak kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari. Terkadang asesoris yang berlebihan dalam mukena yang terpasang di bagian muka, menghalangi jidat menempel di alas shalat ketika sujud. Hal ini dapat menyebabkan shalat wanita tersebut tidak sah.
Karenanya wanita diharapkan berhati-hati ketika memilih mukena untuk salat. Karena dengan mukena yang menutupi dahi, maka sujud tersebut tidak sah karena tidak langsung menyentuh tempat salat. Jika sujud tidak sah, otomatis salatnya juga tidak diterima.
Imam Taqiyuddin Asy-Syafi’I dalam Kifayatul Akhyar memberi penjelasan mengenai masalah tersebut, “Ketika seseorang bersujud dengan dahi dan hidung tidak menempel ke tanah (alas shalat) maka tidak sah, atau bersujud diatas serban (yang merupkan bagian dari busana) maupun lengan baju yang sedang ia pakai juga dianggap tidak sah, karena kesemuanya itu menempel dengan badan.”
Dengan artian apa saja yang sedang dipakai seseorang dalam shalat seperti mukena, serban, peci dan lain-lain yang menghalangi dahi maupun telapak tangan menempel ke alas shalat ketika bersujud maka tidak sah.
Sementara dengan sajadah atau serban yang sengaja digunakan sebagai alas sujud, tidak mengapa dipergunakan, karena tidak termasuk dalam sesuatu yang dipakai yang tidak mengikuti gerakan dalam shalat sebagai mukena.