Pemakaian kawat gigi atau behel sudah menjamur diberbagai kalangan masyarakat. Jika pada awalnya pemakaiannya untuk urusan kesehatan, kini kawat gigi sudah beralih fungsi menjadi salah satu trend fashion.
Memang, kawat gigi yang kini diciptakan dengan berbagai varian bahan, warna, dan aksesoris mampu membuat penampilan seseorang terlihat lebih menarik. Hal ini dipercaya akan berdampak terhadap peningkatan rasa kepercayaan diri seseorang.
Namun bagi umat muslim, sebelum memutuskan untuk menggunakan kawat gigi, ada baiknya mengenali hukum penggunaannya. Pasalnya jika ternyata tidak diperbolehkan agama, kawat gigi hanya akan mempercantik seseorang di hadapan manusia saja, Ia justru dipandang buruk di hadapan Rabb-nya. Berikut hukum menggunakan kawat gigi dalam Islam.
Berdasarkan firman Allah SWT dalam surat An-Nisa: 119 dijelaskan bahwa merubah sesuatu yang Allah ciptakan pada diri seseorang adalah sesuatu yang haram dan merupakan bujuk rayu setan.
“Dan akan aku (setan) suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka meubahnya.” (QS. An-Nisa: 119).
“Apapun yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarang bagimu maka tinggalkan lah. Dan bertawakal lah kepada Allah.” (Al-Hasyr:7)
Selain Alquran, Nabi Muhammad juga melarang umatnya mengubah bentuk bagian tubuhnya. Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan sebuah hadis dari Ibnu Mas’ud, ia mendengar Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam melaknat perempuan yang mencabut (alisnya), menata giginya agar terlihat lebih indah yang mereka itu merubah ciptaan Allah.
“Allah melakanat para wanita yang mentato dan para wanita yang dibuatkan tato, perempuan yang mencabut bulu pada wajahnya, dan para wanita meminta dirapikan giginya dan para wanita yang merubah-rubah ciptaan Allah.” (HR. Bukhori dan Muslim).
Namun ada pengecualian sehingga penggunaan kawat gigi diperbolehkan oleh syariat. Misalnya saja seseorang dalam keadaan darurat dan mendesak kebutuhan sehingga mengharuskannya memakai kawat gigi. Darurat dalam kategori syariat ini adalah yaitu gigi yang ompong atau gingsul, yang perlu diubah karena sulit mengunyah makanan atau agar berbicara dengan fasih, cacat pada giginya, sehingga membuat orang merasa jijik untuk melihatnya atau permasalahan yang terkait indikasi kesehatan.
Tirmidzi An-Nasai, dan Abu Dawud meriwayatkan sebuah hadis dari Arjafah bin As’ad radhiallahu’anhu, Ia mengatakan, “Hidungku terpotong pada Perang Kullab di masa jahiliyah. Aku pun menggantikannya dengan daun, tetapi daun itu bau sehingga menggangguku. Lal Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam menyuruhku menggantinya dengan emas.” (HR. Tirmidzi, An-Nasai, dan Abu Dawud).
Perintah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam kepada ‘Arjafah untuk memperbaiki hidungnya dengan emas merupakan dalil bolehnya memperbaiki gigi. Adapun memperbaiki gigi yang cacat, maka tidak ada larangan untuk menatanya agar hilang cacatnya.
Jadi pemakaian kawat gigi diperbolehkan hanya untuk mereka yang giginya dalam keadaan darurat dan mendesak kebutuhan sehingga mengharuskannya memakai kawat gigi. Sementara bagi yang bertujuan memperindah penampilan agar kelihatan cantik dan tampan, maka hukum penggunaan kawat gigi adalah haram.
Demikianlah ulasan mengenai hukum memakai kawat gigi di dalam Islam. Informasi ini disajikan berdasarkan Alquran dan hadist semoga bisa memberi manfaat kepada pembaca setia. Bersyukur adalah cara yang tepat untuk bisa menerima karya indah ciptaan Tuhan yang ada pada tubuh. Karena untuk apa kita terlihat indah dan cantik di hadapan manusia, jika Allah tidak Ridha.
Rekomendasi:
- Cara Mengenali Gangguan Jin dalam Tubuh Jin merupakan makhluk yang dicipkan oleh Allah SWT dari api dan kita imani keberadaannya. Mereka berada di sekitar kita dan bisa melihat dengan jelas keberadaan manusia. Namun manusia tidak dapat…
- Beginilah Astronot Jalani Rutinitas Sehari-hari di Antariksa Luar angkasa merupakan bagian dari semesta yang tidak semua orang bisa ke sana. Hanya Astronot yang melakukan serangkaian latihan khusus yang bisa menembus ribuan klio meter jauhnya dari bumi. Mereka…
- Pandangan Islam Tentang Fenomena Selfie Selfie merupakan istilah kekinian untuk penyebutan pengambilan foto yang diambil sendiri. Fenomena ini telah berkembang seiring popularitas media sosial dan kecanggihan perangkat gadget yang dilengkapi dengan kamera.Saat ini selfie menjadi…
- Enam Jenis Rempah yang Bisa Dijadikan Obat… Rempah-rempah merupakan bahan yang sering digunakan untuk menambah cita rasa pada masakan. Biasanya bahan ini berasal dari biji, akar, daun, bunga, kuncup, kulit atau pun buah suatu tanaman. Ternyata selain…
- Ketahui Hukum Nikah Siri dalam Islam Nikah siri menjadi sebutan bagi pernikahan dibawah tangan dan tidak tercatat secara administratif di Kantor Urusan Agama (KUA). Namun secara agama, jika pernikahan tersebut sudah sesuai syarat dan rukun maka…
- Ketahui Hukum Wanita yang Berdandan Menor Wanita memang identik dengan kecantikan. Tidak jarang demi mendapatkan predikat sebagai wanita cantik, mereka rela melakukan perawatan. Selain itu, salah satu solusi yang bisa dilakukan untuk tampil cantik adalah berdandan.Berdandan…
- Malas Sikat Gigi Sebabkan Sakit Jantung Menyikat gigi merupakan tindakan yang sangat sederhana namun sering dilalaikan. Padahal sebuah studi yang dikembangkan American Academy of Periodontology dan American Journal of Cardiology menunjukan bahwa kebiasaan malas menyikat gigi…
- Awas, Ini Tanda Kebiasaan 'Selfie' Mulai Mengkhawatirkan Fenomena foto selfie saat ini memang begitu populer di berbagai kalangan masyarakat. Sejak para selebriti Hollywood melakukannya beramai-ramai dan diliput oleh media, akhirnya selfie menjadi tren di masyarakat. Salah satu…
- Ternyata, Inilah Tujuh Manfaat Wudhu Secara Medis Wudhu merupakan suatu aktivitas ibadah yang dilakukan oleh seorang beriman untuk mempersiapkan diri ketika hendak shalat. Dalam pengertian lain, wudhu biasanya disebut sebagai proses membersihkan tubuh dari hadas kecil.Berwudhu sebelum…
- Waspada, Bakteri Tinja Bisa Hidup di Sikat Gigi Menjaga kesehatan mulut dengan menggosok gigi merupakan kegiatan penting agar nafas tetap segar. Namun kini tidak hanya kebersihan gigi, sikat gigi sebagai alat untuk membersihkannya pun tidak boleh luput dari…
- Lima Kebiasaan Pagi yang Tidak Baik untuk Tubuh Pagi hari merupakan waktu yang tepat untuk mempersiapkan tubuh menjalani aktivitas seharian penuh. Idealnya waktu yang sedikit ini dimanfaatkan untuk melakukan berbagai kebiasaan menyehatkan agar memberi energi postif bagi tubuh.…
- Ketahui Hukum Tinggalkan Rukun Islam Rukun Islam merupakan pilar-pilar utama dalam agama Islam. Ada lima pilar dalam rukun tersebut yang menjadi dasar bagi kaum muslmi untuk melaksanakan kehidupan selama berada di dunia ataupun di akhirat…
- Alat Pemanas Kopi dan Teh Listrik Terbaru InfoYunik.com - Mesin ini berfungsi untuk pemanas kopi dan teh listrik. Tanpa direbus kembali, dengan mesin ini kamu dapat dengan mudah menghangatkan minuman yang ingin kamu minum dengan menggunakan listrik…
- Empat Perawatan Kecantikan yang Justru Mempercepat… Sudah menjadi rahasia umum jika seorang wanita ingin tampil cantik dan sempurna. Segala cara dilakukan agar mendapatkan penampilan sesuai yang diinginkan. Salah satunya adalah dengan melakukan perawatan kecantikan dari ujung…
- Hukum Kenakan Mukena Ketika Shalat Shalat merupakan ibadah wajib yang harus dilaksanakan oleh umat Islam. Penting perkara shalat ini membuatnya menjadi amalan yang pertama kali dihisab ketika perhitungan amal kelak. Maka merugilah bagi mereka yang…