Infoyunik.com – Berikut ini kami akan menjelaskan mengenai cara membuat akun eBilling , yuk simak penjelasan detail dan rincinya pada artikel yang sudah kami rangkai untuk sobat unik!
Apa itu eBilling?
E-Billing adalah sistem perpajakan yang memudahkan pengajuan dan pembayaran pajak secara online bagi wajib pajak.
Kamu harus melaporkan pembayaran pajak kamu ke kantor pajak terdekat jika Anda termasuk yang diwajibkan untuk membayar pajak.
Dulu sangat sulit untuk mengajukan pajak, terutama jika Anda bekerja di kantor setiap hari dan harus mengurus juga ke kantor pajak terdekat.
Selain itu, akan ada antrean yang sangat panjang yang banyak memakan waktu sangat banyak. Dengan begitu kamu harus sangat pagi – pagi sekali supaya dapat antrian terlebih dahulu dan urusan cepat selesai.
Kode penagihan pajak dibuat dalam program SSE pajak, yang merupakan komponen dari sistem Penerimaan Negara, sebagai bagian dari sistem pembayaran pajak elektronik e-Billing pajak.
Sebagian besar jenis pajak umumnya didukung oleh sistem e-Billing, termasuk:
- Pajak atas penghasilan atau PPh
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak Bumi dan Bangunan di Sektor P3
Sistem eBilling ini diterapkan langsung oleh biller Direktorat Jenderal Pajak.
Kode penagihan pajak, di sisi lain, adalah kode yang digunakan untuk mengidentifikasi pembayaran atau setoran tertentu yang akan dilakukan oleh wajib pajak dan diberikan melalui sistem penagihan.
Sebagai wajib pajak dapat menyelesaikan transaksi pembayaran pajak dengan lebih cepat dan akurat dengan e-Billing.
Ketentuan Pajak e-Billing
- Sistem Penagihan, yang menggunakan Kode Penagihan untuk memungkinkan pembayaran pajak online.
- Biller : Unit Eselon I Kementerian Keuangan yang bertugas mengawasi sistem billing dan mengeluarkan kode billing.
- Sistem Penagihan: sistem informasi yang diawasi oleh setiap penagih untuk mengelola sistem Penerimaan Negara secara elektronik.
- Kode penagihan: Nomor pengenal yang disediakan oleh sistem penagihan untuk mengidentifikasi jenis pembayaran atau penyetoran yang diharapkan dilakukan oleh wajib pajak.
- Aplikasi billing: DJP atau disebut juga dengan aplikasi billing Ditjen Pajak merupakan bagian dari sistem billing Ditjen Pajak yang menawarkan antarmuka aplikasi berbasis web yang memungkinkan Wajib Pajak menerbitkan Kode Tagihan yang dapat diakses melalui internet .
- Bank Persepsi dan Kantor Pos Persepsi: Perusahaan-perusahaan ini menawarkan jasa penerima setoran penerimaan negara sebagai agen pengumpul dalam sistem penerimaan negara melalui surat setoran elektronik atau SSE.
- Electronic Data Capture (EDC) adalah perangkat yang digunakan untuk menghubungkan transaksi kartu debit/kredit secara online dengan sistem atau jaringan bank persepsi.
- Angka Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang dicantumkan dalam Bukti Penerimaan Negara dan diterbitkan oleh sistem penyelesaian yang diawasi oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan adalah nomor bukti setoran atau penyetoran ke kas negara.
- Nomor Transaksi Bank (NTB): Bukti nomor transaksi yang diberikan oleh bank persepsi untuk penyetoran dana negara
- Nomor Transaksi Pos (NTP): diterbitkan oleh Pos Persepsi sebagai bukti transaksi penyetoran dana Negara
- Bukti Penerimaan Negara (BPN): Surat yang diberikan oleh bank atau kantor pos dengan anggapan telah terjadi transaksi penerimaan negara dan dengan keyakinan bahwa NTPN dan NTB/NTP merupakan tindakan administratif lain yang kedudukannya sama dengan titipan .
- Surat Setoran Pajak (SSP): dokumentasi pembayaran atau penyetoran pajak ke kas negara dengan menggunakan formulir atau dengan cara lain di tempat yang ditentukan oleh menteri keuangan
- Surat Setoran Pajak Bumi dan Bangunan (SSP PBB): Surat setoran dari Wajib Pajak kepada bank atau kantor pos persepsi untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
- Surat Pemberitahuan Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB): Direktorat Jenderal Pajak menggunakan surat ini untuk menginformasikan kepada wajib pajak jumlah PBB yang terutang kepada mereka.
- Surat Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan (SKP PBB): Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Ayat (2) Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.
Keuntungan Memakai eBilling
Ada beberapa keuntungan untuk menggunakan e-billing, apa saja itu?
1. Membayar dengan cepat, mudah dan praktis tanpa harus repot keluar rumah.
Seperti yang sudah kita ketahui bahwa ketika kamu melakukan pembayaran pada pajak dengan metode atau cara konvensional, dan itu bisa menghabiskan banyak waktu dan tenaga.
Dengan bantuan e-billing lah kamu bisa membayar pajak tanpa perlu keluar rumah dan antri.
2. Mempermudah pengisian data diri wajib pajak. Wajib pajak hanya perlu mengetikan data dirinya hanya melalui gadget, baik itu smartphone ataupun laptop
3. Keuntungan yang ketiga adalah untuk menghindari human error yang sering dilakukan oleh teller bank atau kantor pos secara manual.
Dan karena pembayaran kini sudah menggunakan aplikasim, jadi resiko terhadap human error akan berkurang.
4. Mengurangi pemakaian kertas sehingga lebih ramah lingkungan. Dengan menggunakan metode e-billing tersebut maka kamu juga turut membantu untuk menghemat kertas yang sering digunakan untuk pengisian data.
5. Wajib pajak bisa mudah untuk mendapatkan informasi publik khususnya untuk status pembayaran. Dengan metode ini kamu tidak perlu susah lagi untuk mencari informasi mengenai hal – hal yang diperlukan untuk proses pembayaran pajak.
6. Berikutnya adalah penggantian tanda tangan dengan kode verifikasi yang dikirimkan ke wajib pajak untuk proses pembayaran. Metode ini lebih baik untuk para wajib pajak, sehingga tidak ada pemalsuan tanda tangan
7. Transaksi yang sudah terenskripsi sangat aman.
Cara Membayar Pajak dengan eBilling
Berikut ini adalah prosedur atau cara untuk membayar pajak menggunakan e-billing
- Registrasi e-billing SSE Pajak
- Kemudian membuat ID Billing Pajak
- Setelah membuat ID kamu harus mencetak kode billing tersebut dengan ID billing pajak
- Membayar pajak online
Cara Mendaftar Akun eBilling Via Website
Dibawah ini adalah beberapa langkah untuk memubuat akun melalui website.
- Buka website sse.pajak.go.id kemudian pilih ” Daftar Baru”
- Setelah itu isi beberpa kolom yang wajib kamu isi, kamu diharuskna untuk mengisi kolomnya dengan benar
- Jika semua kolom sudah terisi jangan lupa untuk mengisi kode tekan ” REGISTER”
- Setelah itu kamu akan mendapatkan email konfirmasi dari website itu, dan lakukan konfirmasi
- Jika sudah melakukan konfirmasi melalui email, maka akun e-billing kamu sudah aktif dan bisa digunakan. Dan biasanya tenggat waktu terakhir untuk melapor pajak terakhir adalah di akhir bulan maret.
Jika kamu sudah berhasil membayar pajak menggunakan e-billing maka kamu bisa langsung melapor untuk tahunan pajak secara online dengan fiture e- filing.
FAQ
Berikut ini pertanyaan mengenai cara membuat akun e-billing
Bisakah Buat eBilling tanpa EFIN?
Kamu bisa membuat eBilling tanpa menggunakan EFIN, kamu bisa membayarkan ini melalui Klikpajak.
Apakah kode eBilling bisa dibuat ulang?
Jawabannya adalah bisa. Tetapi kamu harus mempunyai akun sse.pajak.go.id versi yang lama, dengan begitu barulah kamu bisa mencetak ulang kode eBilling yang lama.
Kenapa tidak bisa buat kode billing pajak?
Ada beberapa faktor yang menyebabkan wajib pajak tidak bisa membuat kode eBilling, yaitu sever down, salah input NPWP, kode akun pajak dan kode jenis setoran yang tidak terdaftar, dan nomor SK dan Objek pajak tidak dikenal.
BACA JUGA:
Cara Bayar Pajak Rumah Online Tanpa Keluar Rumah
Begini Cara Tarik Tunai LinkAja di Alfamart
Cara Membayar Kartu Kredit BRI Secara Lengkap
Kesimpulan
Demikianlah beberapa penjelasan mengenai cara membuat akun eBilling , semoga informasi diatas bermanfaat dan berguna ya sobat!
Kalian juga bisa membaca artikel lainnya di web kami, ada banyak kategori bacaan didalamnya seperti Daftar Harga, Review, Tips, Info Unik, Teknologi, dll. Yuk kunjungi website InfoYunik dan temukan beragam informasi didalamnya.