Cara Hitung Denda Bayar Pajak Motor Secara Mudah

Infoyunik.com – Sobat unik apakah kamu sudah mengerti tentang cara hitung denda bayar pajak motor? Ya pemilik kendaran bermotor wajib membayar pajak setiap tahunnya sesuai dengan tanggal jatuh temponya. Pajak kendaraan bermotor termasuk jenis pajak provinsi.

Aturan denda telat membayar pajak kendaraan bermotor pun diatur oleh masing-masing provinsi. Adapun menurut UU No. 28/2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor adalah hasil perkalian dari 2 unsur pokok.

Di antaranya adalah nilai jual kendaraan bermotor dan bobot yang mencermikan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan pencerman lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.

Denda keterlembatan ini akan di bebankan ke pemilik ketika akan membayarkan pkb dihari berikutnya. Yang perlu kamu ketahui adalah denda keterlambatan pajak motor akan dikenakan mulai dari keterlambatan 1hari.

Tetapi besaran dendanya akan sangat berbeda jika kamu terlambat 2hari dan seterusnya, sampai terlambat bertahun-tahun.

Karena jumlah dendannya yang lumayan besar, itu kenapa kamu sangat disarankan untuk para pemilik agar membayarkan pajak kendaraan bermotornya dengan secara tepat waktu. Nah untuk lebih jelasnya lagi kamu bisa simak artikelnya dibawah ini.

Cara Menghitung Denda Bayar Pajak Motor

Cara Menghitung Denda Bayar Pajak Motor

Pajak kendaraan bermotor telah diatur dalam UU No. 28Th 2009 tentang pajak daerah dan retribusi. Melainkan pembahasan lebih lengkapnya terkait pajak kendaraan bermotor (Pkb) ini ada pada pasal 3 sampai dengan pasal 8 yang di dalamnya terlampir perhitungan pajak kendaraan bermotor.

Lantas berapa besaran biaya yang perlu kamu keluarkan untuk membayar denda pajak motor? Pada dasarnya, nominal yang perlu dibayarkan terkait denda pajak di pengaruhi oleh beberapa hal seperti jenis kendaraan dan lamanya tunggkan.

Jika kamu terlambat membayar pajak satu hari biasanya akan diberikan kompensasi alias bebas denda. Beberapa hitungan denda pajak motor mengacu pada perhitungannya dibawah ini:

  1. Terlambat 2 hari sampai 1 bulan adalah PKB X 25%
  2. 2 bulan lebih = PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ
  3. 3 bulan lebih = PKB x 25% x 3/12 + denda SWDKLLJ
  4. 6 bulan lebih = PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
  5. 1 tahun lebih = PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
  6. 2 tahun lebih = 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
  7. 3 tahun lebih = 3 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ

Dengan catatan:

  • PKB = Pajak kendaraan bermotor
  • SWDKLLJ = Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan
  • Besaran SWDKLLJ bagi motor adalah sebesar Rp. 32.000

Jika kamu masih kebingungan dengan perhitungan di tas, kamu bisa simak contoh yang satu ini:

Contohnya pajak motor yang kamu miliki sebesar Rp. 327.000 dan mengalami keterlambatan membayar pajak selama dua bulan. Maka perhitungan dendanya sebagai berikut Rp. 327.000 x 25% x 2/12 + Rp. 32.000. Total denda telat bayar pajak motor yang harus kamu bayarkan sebesar Rp. 45.625.

Cara Mudah Cek Denda Pajak Motor

Cara Mudah Cek Denda Pajak Motor

Penasaran berapa kisaran denda pajak motor yang harus kamu bayarkan? Kamu bisa mengeceknya secara online dan dari mana saja, jadi kamu tidak perlu datang ke samsat. Berikut cara mudah cek denda pajak motor yakni:

1. E-Samsat

Cara yang pertama kamu bisa tempuh dengan mudah dan sederhana yakni dengan mengakses situs website e-sambat:

  1. Kunjungi situs e-samsat domisili kamu.
  2. Pada kolom yang tersedia, masukan nomor polisi kendaraan kamu.
  3. Selanjutnya, masukan NIK kamu (Nomor identitas kependudukan).
  4. Tunggu sebentar sampai layar kamu menampilkan data-data terkait kendaraan kamu, lengkap dengan besaran denda pajak motor yang belum terbayarkan.
Baca Juga:  4 Cara Top Up Gopay lewat ATM BNI dengan Mudah

2. SMS

Jika kamu kehabisan kouta jaringan bermasalah atau situs yang kamu tuju sedang mengalami gangguan? Cara yang satu ini bisa kamu jadikan alternatif untuk mengecek besaran denda pajak motor. Pastikan kamu mengetahui nomor layanan sms domisili kamu. Sebagai contoh yakni:

  1. Dki Jakarta: Ketik metro (Spasi) Nomor polisi kendaraan kamu kirim ke 1717.
    Jawa Barat: Ketik Poldajbr (Spasi) Nomor polisi kendaraan kamu kirim ke 3977.
    Jawa Timur: Ketik JATIM (Spasi) Nomor polisi kendaraan kamu kirim ke 7070.
  2. Tunggu beberapa saat.
  3. Sehabis itu kamu akan mendapatkan sms balasan mengenai nominal denda pajak motor.

Cara Bayar Denda Pajak Motor

Karena inovasi teknologi yang semakin baik, sekarang kamu bisa membayar denda pajak motor dengan dua metode. Pertama kamu bisa membayar dengan cara konvesional atau offline. Yang kedua bayar pajak motor secara online. Adapun caranya kamu bisa ikuti yang ada dibawah ini:

1. Offline

Bayar pajak offline adalah cara konvensional yang umumnya dilakukan banyak orang. Lewat cara ini kamu bisa membayar denda setidaknya ada 3 tempat berbeda, antara lain yakni.

  • Samsat keliling.
  • Kantor pusat samsat atau samsat induk.
  • Gerai samsat.

Selain itu kamu diwajibkan untuk membawa beberapa dokumen sebagai berikut ini:

  • Stnk motor dan foto kopinya.
  • Buku pemilik kendaraan bermotor (Bpkb) dan foto kopinya.
  • Kartu tanda penduduk (KTP) pemilik kendaraan dan foto kopinya.

Kamu dapat membayar dengan cara datang langsung ke loket pendaftaran dan mengisi formulir pembayaran denda pajak sepeda motor.

Petugas akan memeriksa denda pajak sepeda motor kamu terlebih dahulu, kemudian memanggil kamu dan meminta kamu untuk melakukan pembayaran.

2. Online

Bagi kamu yang berdomisili jakarta jika kamu ingin tidak bersusah payah untuk mengantri dan tidak memiliki waktu untuk menyempatkan pergi ke samsat di hari kerja, kamu bisa mengikuti cara bayar denda pajak motor online yang satu ini. Berikut caranya:

  • Unduh aplikasi Samsat online dari Playstore atau App Store.
  • Klik aplikasi yang sudah diunduh untuk segera mendaftar.
  • Isi semua informasi yang diminta, mulai dari nomor polisi, NIK dan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan kamu.
  • Periksa kembali keakuratan data kamu sebelum mengklik ‘Lanjutkan’.
  • Tunggu hingga sistem selesai memproses data kamu.
  • Setelah selesai, layar kamu akan menampilkan data lengkap mengenai kendaraan kamu, termasuk nominal denda pajak motor yang harus dibayarkan.
  • Kode pembayaran kemudian akan muncul. Ingat bahwa kode ini hanya berlaku selama 2 jam. Alhasil, selesaikan pembayaran sesegera mungkin melalui bank atau merchant lain.
  • Jika sudah selesai, e-Pengesahan STNK dan e-BPKB akan dikirimkan ke alamat yang kamu berikan tadi melalui jasa ekspedisi.

Penyebab Telat Bayar Pajak Motor

Penyebab Telat Bayar Pajak Motor

Penyebab faktor bisa menjadi alasan mengapa seseorang bisa telat membayar pajak motor. Beberapa faktor yang umumnya terjadi yakni sebagai berikut:

1. Lupa

Lupa adalah salah satu faktor paling umum yang dialami banyak orang. Lupa bisa terjadi karena berbagai alasan, termasuk gagal membuat agenda atau jadwal pembayaran pajak, tidak ada yang mengingatkan, atau terlalu sibuk dengan urusan lain.

Baca Juga:  Cara Masuk KlikBCA Bisnis dan Aktivasinya Secara Mudah

2. Sibuk

Setiap orang memiliki jumlah waktu yang sama setiap hari, 24 jam. Namun, banyak dari kita yang sangat sibuk, yang menyebabkan beberapa hal tidak selesai. Akibatnya, kamu tidak dapat membayar pajak tepat waktu.

Jika membayar pajak secara offline bukan pilihan, kamu bisa menggunakan Samsat Online sebagai alternatif yang mudah. Hasilnya, kamu tetap bisa membayar pajak tepat waktu dan terhindar dari denda pajak motor.

3. Belum Memiliki Dana yang Cukup Untuk Membayar Pajak

Kurangnya dana merupakan salah satu faktor yang membuat masyarakat tidak bisa membayar pajak motor tepat waktu.

Hal ini bisa terjadi pada siapa saja, apalagi jika kita mengalami musibah yang mengharuskan pengeluaran keuangan yang besar.

Adapun tips yang bisa kamu lakukan untuk mencegah hal ini terjadi yakni:

  1. Kamu sangat bisa pisahkan uang bayar pajak dengan kebutuhan lainnya.
  2. Jika kamu terpaksa, kamu bisa meminjam terlebih dahulu.
  3. Kamu bisa kelola cashflow bulanan sedemikian rupa.

4. Kendaraan Masih Berstatus Kredit atau Belum Lunas

Faktor terakhir yang tercantum di bawah ini biasa terjadi pada pemilik kendaraan yang telah membeli kendaraan dari pihak ketiga dan belum melakukan balik nama kendaraan bermotor.

Akibatnya, mengurus pajak kendaraan menjadi sulit karena memerlukan data pemilik kendaraan sebelumnya, terutama KTP.

Tanya Jawab

Berikut ini adalah tanya jawab seputar cara hitung denda bayar pajak motor, yakni:

Berapa Denda Pajak Motor Telat 1 thn?

Jadi denda pajak sepeda motor yang terlambat setahun adalah PKB x 25% X 12/12 + denda SWDKLLJ. Rp100.000 x 25% x 12/12 + Rp32.000 sama dengan Rp57.000.

Denda Pajak Motor 1 Hari Berapa?

Denda keterlambatan satu hari sama dengan tidak ada denda. Denda keterlambatan 2 hari sampai 1 bulan = PKB x 25%.

Berapa Bayar Pajak Motor Telat 5 Tahun?

Menurut Pasal 288 ayat (1) UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, denda maksimum untuk perpanjangan STNK 5 tahun adalah Rp500.000 dan penjara maksimum 2 bulan.

BACA JUGA:

Pengertian Pajak Pusat Dan Fungsinya
Apa itu Leasing Motor? Kelebihan dan Kekurangannya
Cara Beli Tiket Ancol Online Secara Mudah dan Praktis

Kesimpulan

Dari penjelasan diatas dapat kita simpulkan bahwa cara hitung denda bayar pajak motor ini adalah besaran biaya yang harus dibayarkan bisa berbeda-beda tergantung dari berapa lamanya kamu membayar telat. Pastika kamu untuk selalu membayar pajak motor tepat waktu.

Kamu juga bisa membaca beberapa artikel lainnya pada web kita, ada banyak kategori bacaan seperti Daftar Harga, Review, Info Unik, Tips, Teknologi, dll, yuk kunjungi website InfoYunik dan temukan informasi yang kamu butuhkan.