Bersedekah dengan Uang Haram, Bolehkah?

Bersedekah merupakan salah satu tindakan terpuji karena bisa membantu orang lain. Tidak dipungkiri, aktivitas berbagi rezeki ini menimbulkan kepuasan batin. Terlebih jika mereka yang kita bagi memang sangat membutuhkan bantuan, pasti akan menimbulkan kebahagian.

Namun terkadang, kita tidak lagi memperkarakan halal dan haram harta yang disedekahkan. Tidak jarang ada yang bilang, biarlah menjadi pencuri jika hasilnya dibagi-bagikan kepada mereka yang membutuhkan.  Tindakan kriminal bahkan seolah dimaklumi karena dilakukan untuk berbagi.

Padahal, memastikan sedekah berasal dari uang halal dan haram merupakan hal yang sangat penting. Para ulama bahkan menyebut perumpamaannya seperti mencuci pakaian menggunakan air kencing. Seperti apa penjelasan lengkapnya? Berikut ulasannya.

Berbuat baik juga harus disertai dengan ilmu, demikian pula saat kita berniat untuk bersedekah. Tindakan ini diperintahkan oleh Allah SWT dan bernilai ibadah. Namun apa jadinya jika uang yang disedekahkan ternyata berasal dari pekerjaan yang haram. Misalnya bersedekah harta dari hasil riba, memberangkatkan haji atau umroh orang tua dengan uang hasil korupsi atau bersedekah dengan harta dari hasil dagangan barang haram.

Memang, apa yang dikerjakan itu terlihat sangat baik karena dapat membantu sesama. Namun, tindakan yang dianggap baik ini justru bisa memasukan kita ke dalam neraka. Dari Ibnu Mas’ud ra beliau terima dari Nabi SAW bersabda:

“Seorang hamba memperoleh harta haram lalu menginfakkannya seolah-olah diberkahi dan menyedekahkannya semua hartanya seolah-olah diterima melainkan usahanya itu makin mendorongnya masuk ke neraka, sesungguhnya Allah tidak akan menghapuskan keburukan dengan keburukan, akan tetapi menghapuskan keburukan dengan kebaikan; sesungguhnya kenistaan tidak akan menghapuskan kenistaan” (Musnad Ahmad 1/387).

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Baca Juga:  Manfaat Medis dari Penyakit Demam

“Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu thoyyib (baik). Allah tidak akan menerima sesuatu melainkan dari yang thoyyib (baik).“ (HR. Muslim no. 1015). Yang dimaksud dengan Allah tidak menerima selain dari yang thoyyib (baik) telah disebutkan maknanya dalam hadits tentang sedekah.

Jelas Allah SWT adalah Maha Suci dan tidak menerima kecuali yang suci. Juga dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Tidaklah diterima shalat tanpa bersuci, tidak pula sedekah dari ghulul (harta haram)” (HR. Muslim no. 224).

Ghulul yang dimaksud di sini adalah harta yang berkaitan dengan hak orang lain seperti harta curian. Sedekah tersebut juga tidak diterima karena alasan dalil lainnya yang telah disebutkan,

“Tidaklah seseorang bersedekah dengan sebutir kurma dari hasil kerjanya yang halal melainkan Allah akan mengambil sedekah tersebut dengan tangan kanan-Nya lalu Dia membesarkannya sebagaimana ia membesarkan anak kuda atau anak unta betinanya hingga sampai semisal gunung atau lebih besar dari itu” (HR. Muslim no. 1014). Lihat bahasan Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri dalam Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, hal. 92-93.

Maka dari itu, jangan pernah berpikir untuk bersedekah dengan uang hasil pekerjaan haram. Semoga kita senantiasa dilimpahkan rahmat dan kasih sayang Allah SWT. Sehingga apa yang kita sedekahkan berasal dari harta halal dan berkah.