Infoyunik.com – Sobat unik apakah kamu sudah tahu bagaimana cara bayar pajak rumah online? Ini bisa di sebut PBB. PBB ini adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bum atau bangunan. Aturan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985.
Tentang Pajak Bumi dan Bangunan yang dimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994. Dan secara umum peraturan Direktorat Jendral Pajak Per-02/PJ/2015.
Pembayaran ini dilakukan satu tahun sekali dan harus dilunasi paling lambat enak bulan sejak tanggal diterimanya SPPT (Surat pemberitahuan pajak terutang) Oleh wajib pajak.
Selanjutnya yang disebut wajib pajak PBB adalah subjek pajak yang dikenakan kewajiban membayar PBB, alias pemilik rumah itu sendiri. Jadi untuk kamu yang sudah memilik rumah maka kamu termasuk wajib pajak PBB.
Tapi sekarang tidak perlu repot-repot akanterkait masalah PBB karena sekarang bisa dilakukan secara online. Nah, untuk lebih jelasnya lagi kamu bisa simak artikelnya yang sudah dibuat oleh Infoyunik.com dibawah ini.
Apa itu PBB?
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ini adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi atau bangunan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 yang dimana tentang Pajak Bumi dan Bangunan yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.
PBB ini merupakan pajak bersifat kebendaan secara umum besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yakni bumi, tanah atau bangunan.
Keadaan subjek (Siapa yang membayar) Tidak ikut menentukan besarnya pajak. Ada beberapa tempat yang termasuk dalam bangunan, yakni:
- Jalan lingkungan yang terletak di dalam kompleks bangunan seperti hotel, pabrik, dan emplasemennya, dll., yang merupakan bagian integral dari kompleks bangunan.
- Fasilitas lain yang memberikan manfaat.
- Pagar mewah.
- Taman mewah.
- Jalan tol.
- Kolam renang.
- Penampungan atau kilang minyak, air dan gas, jaringan pipa minyak.
- Tempat olahraga.
- Galangan kapal, dermaga.
Cara Membayar Pajak Rumah Secara Online
Untuk memudahkan dan kecepatan dalam peningkatan pelayanan perpajakan dalam negeri DJP ini mengeluarkan aplikasi DJP Online.
Yang dimana aplikasi ini sangat dapat membantu kamu dalam memudahkan segala pengurusan pajak, pasalnya kamu hanya perlu melakukan pembayaran dari Hp kesayangan kamu.
Dan yang perlu kamu lakukan sebelum melakukan pembayaran melalui aplikasi DJP online yakni registrasi pada situs DJP Online.
Kamu bisa mengikuti langkah registrasi yang telah disiapkan setelah kamu berhasil mendaftarkan diri kamu akan diminta untuk mengurus Efin Pajak Online. Efin sangat berguna untuk mengakses efiling pajak untuk pembayaran SPT Tahunan.
Yang dimana Efin ini adalah (Electronic Filing Identifiaction Number) Atau identitas yang akan dibaca sistem untuk memudahkan akses pada akun ataupun pengurusan pajak yang kamu lakukan.
Efin ini bersifat unik dan permanen jadi kamu hanya perlu mendaftarkannya hanya 1 Efin yang akan aktif seumur hidup. Setelah Efin didaftarkan dan telah terverifikasi kamu siap melakukan pajak melalui aplikasi DJP Online.
Cara Bayar Pajak Rumah Online
Berikut ini ada beberapa cara bayar pajak rumah online yang perlu kamu ketahui, diantaranya adalah:
1. Aplikasi Dana
Untuk yang pertama cara bayar pajak rumah online bisa pakai aplikasi Dana merupakan sebuah layanan dompet digital yang telah diakui negara dan diawasi oleh OJK.
Aplikasi ini juga menjadi salah satu sistem pembayaran pajak online yang telah diresmikan oleh DJPB (Direktorat Jendral Perbendarahaan) Sebagai LPL (Lembaga persepsi lainnya).
Dengan begini seluruh pengguna Dana yang menjadi wajib Pajak bisa membayar iuran pemungutan Pajak melalui aplikasi ini. Berikut ini adalah cara bayar pajak rumah online melalui aplikasi Dana, antara lain:
- Pastikan kamu sudah menginstall aplikasi DANA dan memverifikasinya sebagai akun premium.
- Ketika kamu membuka aplikasi ini, akan ada banyak fitur yang disediakan, untuk membayar pajak kamu bisa membuka see all (Semua layanan).
- Kamu bisa membuka kategori tagihan kemudian pilih “Penerimaan negara”.
- Disana, kamu bisa memilih 3 jenis pembayaran pajak mulai dari pajak online yang meliputi PPN, PPh, PPnBM.
- Jenis kedua adalah pembayaran bea cukai dan yang terakhir adalah pembayaran PNBP yang meliputi pembayaran tiket, perpanjangan paspor dan SIM.
- Langkah selanjutnya adalah mengisi kode billing yang kamu dapatkan dari laman “MPN.kemenkeu.go.id”.
- Kode billing ini adalah kode yang menghubungkan aplikasi Dana dengan akun pajak pribadi kamu.
- Klik “Cek tagihan” untuk mengetahui jumlah tagihan pajak yang akan kamu bayarkan.
- Selanjutnya, kamu hanya perlu menentukan metode pembayaran dan memasukkan kode verifikasi transaksi pada aplikasi Dana kamu.
- Tunggu hingga kamu mendapatkan kode NTPN secara otomatis. Dimana kode tersebut merupakan bukti bahwa kamu telah berhasil membayar pajak yang kamu pilih tadi.
2. Shopee
Untuk cara bayar pajak rumah online yang kedua ini ada beberapa aplikasi belanja online atau bisa disebut dengan e-commerce juga bisa dapat membantu kamu membayarkan pajak.
Tetapi ada beberapa aplikasi seperti Shopee dan Tokopedia yang hanya membantu pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan saja. Berikut cara bayar pajak rumah online melalui aplikasi Shopee, antara lain:
- Pastikan aplikasi shopee kamu sudah terverifikasi dan aktif, jika kamu akan memilih pembayaran melalui Shopeepay, maka ada baiknya kamu mengisi saldo terlebih dahulu.
- Buka aplikasi Shopee, dan pilih menu Pulsa, Tagihan dan Hiburan (Ikon handphone).
- Pilih tagihan dan klik “PBB”.
- Masukkan nomor objek PBB yang ingin kamu bayar.
- Kamu dapat memilih lihat tagihan untuk mengecek tagihan yang harus kamu bayar.
- Jika kamu ingin melanjutkan pembayaran maka klik “Checkout” dan pilih metode yang ingin kamu gunakan.
- Ikuti rangkaian metode pembayaran hingga langkah memasukkan pin verifikasi transaksi.
- Kamu bisa pilih “Bayar sekarang” dan tunggu proses pembayaran selesai.
- Setelah selesai, akan muncul pop up invoice pembayaran, kamu dapat membuka kembali invoice tersebut pada menu “Order” (Pojok kanan atas pada halaman Credit, Bills dan Entertainment).
- Jika statusnya sudah selesai, kamu dapat mencetak struk pembayaran sebagai bukti bahwa kamu telah membayar PBB melalui aplikasi Shopee.
- Untuk aplikasi lain seperti Tokopedia, Traveloka, Bukalapak, caranya hampir sama, namun letak fiturnya sedikit berbeda.
- Kamu bisa mencari menu pembayaran PBB pada masing-masing aplikasi dan melakukan pembayaran sesuai dengan pilihan aplikasi kamu.
Manfaat Bayar Pajak di OnlinePajak
Setelah membahas cara bayar pajak rumah online sekarang ada banyak manfaat ketika semua wajib pajak patuh bayar pajak. Oleh karena itu jangan lupa untuk setor dan lapor pajak sesuai tepat waktu.
OnlinePajak ini menawarkan solusi yang terbaik untuk perpajakan kamu, kemudahan hitung, setor dan lapor pajak dalam satu aplikasi sehingga dapat meningkatkan efisiensi bekerja.
Serta mengurangi human eror yang umumnya dapat kamu temukan dalam proses perpajakan. Berikut ini adalah manfaat bayar pajak di OnlinePajak yang perlu kamu ketahui, diantaranya yakni:
1. Perhitungan Otomatis
Kamu tidak perlu lagi kebingungan dalam memasukan angka dan menghitung besaran pajak yang perlu kamu bayar. OnlinePajak ini memiliki fitur perhitungan otomatis yang memberikan hasil yang akurat.
Kamu hanya dapat menghitung PPh Final, PPh Pasal 21 dan lainnya, sampai pembetulan SPT masa PPh dengan mudah.
Selain itu fitur perhitungan otomatis juga memudahkan kamu untuk menghitung pajak penghasilan karyawan kamu (Pph). Mulai dari penghitungan gaji bersih, iuran BPJS, THR dan lainnya.
2. Setor dan Lapor Online
OnlinePajak memiliki sistem e-Billing dan e-Filing resmi yang saling terintegrasi sehingga kamu bisa menyetor dan melaporkan pajak kamu dalam satu langkah mudah di satu aplikasi terpusat.
Dengan begitu, kamu tidak akan perlu repot-repot mengakses berbagai aplikasi hanya untuk membayar satu jenis pajak.
3. Bayar Tepat Waktu
OnlinePajak tidak hanya mempermudah perhitungan pajak, tetapi juga membantu kamu untuk menyetor dan melaporkan pajak tepat waktu dengan sistem pengingat email. Email tersebut akan secara otomatis terkirim ke akun kamu sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran.
4. Mitra Resmi DJP
OnlinePajak ini adalah penyedia layanan aplikasi Application Service Provide (ASP) dan mitra resni dari Direktorat Jendaral Pajak (DJP) Yang artinya bukti pembayaran dan pelaporan pajak yang kamu terima adalah dari DJP.
Jika ada masalah dalam penerbitan bukti pelaporan pajak (NTTE atau BPE) Seperti yang sering di keluhkan wajib pajak, OnlinePajak ini akan menerbitkan BPA (Bukti penerimaan ASP).
Dengan munculnya BPA, laporan pajak kamu akan dijamin sudah diterima oleh OnlinePajak dan antre untuk masuk ke server DJP. jadi kamu tidak perlu khawatir untuk membayar pajak di OnlinePajak.
5. Sistem Diperbarui Otomatis
Kebijakan perpajakan di Indonesia ini mengalami perubahan dari waktu ke waktu, semacam tarif penghasilan tidak kena pajak. Perubahaan kebijakan ini akan tentu mempengaruhi perhitungan pajak kamu. Kamu jangan risau sebab.
Sistem OnlinePajak selalu diperbarui secara otomatis mengikuti perubahan peraturan pemerintah yang berlaku. Jika terjadi perubahan,
Kamu juga bisa melakukan koreksi di aplikasi OnlinePajak secara online dan melakukan kompensasi dengan secara mudah.
6. Mudah Bayar dengan PajakPay
Selain menghitung secara otomatis, kamu bisa membayar pajak secara online melalui OnlinePajak dan lebih praktis lagi dengan menggunakan PajakPay.
PajakPay ini adalah metode pembayaran yang disediakan OnlinePajak untuk membayar pajak kamu. Cukup isi saldo PajakPay, lalu kamu bisa membayar pajak kapan saja dan dimana saja.
Tidak perlu antri di bank, dapat mengisi saldo dalam jumlah yang tidak terbatas untuk kebutuhan setoran pajak kamu, dan dapat digunakan untuk membayar semua jenis pajak kamu.
Selain itu, NTPN (Nomor tanda penerimaan negara) Kamu akan valid karena OnlinePajak merupakan mitra resmi DJP dan bekerja sama dengan Bank Persepsi.
7. Kerahasiaan Data yang Aman
OnlinePajak memiliki ISO 27001 dan sistem keamanan tingkat tinggi. Artinya, semua data dan transaksi kamu terjamin keamanannya.
Dalam sistem PajakPay, OnlinePajak juga menggunakan teknologi secure socket layer (SSL) dengan tingkat keamanan setara dengan bank. Kami juga bekerja sama dengan bank-bank terpercaya di Indonesia untuk menyediakan virtual account.
8. Data yang Tersimpan Rapi
Jangan khawatir dengan catatan pajak kamu. Di OnlinePajak, semua bukti pembayaran dan pelaporan kamu tersimpan dalam database dalam waktu yang lama, sehingga memudahkan kamu untuk mengaksesnya kembali tanpa perlu repot mencarinya.
9. Hemat Waktu dan Efisien
Tidak perlu lagi mengantri di bank atau kantor pajak. Tidak perlu lagi membuka berbagai aplikasi untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak kamu. Tidak perlu lagi berlama-lama menyelesaikan urusan pajak kamu setiap periode.
Dengan OnlinePajak, semuanya hanya perlu dilakukan dalam satu aplikasi, menghemat waktu dan membuat pekerjaan kamu lebih efisien.
Biaya dan Pajak yang Ditanggung oleh Penjual
Seandainya kamu ingin menjual rumah bukan berarti warisan, sedikitnya ada 4 biaya yang harus kamu tanggung, 4 biaya tersebut antara lain yakni sebagai berikut:
1. Pajak Penghasilan
Pajak penghasilan atau Pph merupakan tanggung jawab si penjual sebagai penerima uang hasil dari transaksi.yang menurut peratuan pemerintah nomor 34 tahun 2016 tentang tarif baru PPh final atas pengalihan hak atas tanah atau bangunan. Besar yang mengenakan untuk penjualan rumah adalah 2,5%.
Yang artinya jika rumah memiliki harga jualnya seharga Rp. 500 Juta, PPh yang harus kamu bayarkan yakni 2,5%nya dari angka itu yakni telah disepakati oleh pembeli.
2. Biaya Notaris
Sedangkan jika kamu ingin melakukan transaksi penjualan rumah, tentu saja kamu memerlukan jasa notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT).
Yang berkawasan di wilayah rumah yang dijual. Tentu saja notaris atau ppat ini sudah memiliki biaya baku yang ditetapkan pemerintah.
Meskipun biaya notaris yakni tanggung jawab si penjual, kamu bisa melakukan nego untuk membagi tanggung jawab dengan pembeli jika mereka bersedia. Pembagian tanggung jawab biaya notaris bisa mengurangi beban biaya administrasi yang harus kamu bayarkan.
3. Pajak Bumi Bangunan
Macam-macam pajak penjualan rumah lainnya yakni Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pajak ini biasanya dibayar dengan dalam masa satu tahun.
Semacam penjual rumah, sudah menjadi kewajiban kamu untuk melunasi PBB sebelum rumah dialihkan ke pembeli
Besaran PBB yaitu 0,5% dari nilai jual kena pajak (NJKP) dan dikalikan NJOP sebagai dasar pengenaan pajak. NJKP yang ditetapkan pemerintah adalah 40% untuk rumah yang harganya diatas Rp. 1 Milyar dan 20% jika harga rumahnya dibawah Rp. 1 Milyar.
Biaya dan Pajak yang Ditanggung oleh Pembeli
Pembeli biasanya sudah mempunyai anggaran sebelum memutuskan membeli rumah. Berikut ini adalah biaya dan pajak penjualan rumah yang harus ditanggung pembeli, antara lain:
1. Biaya Cek Sertifikat
Biaya cek sertifikat sekitar mencapai Rp. 100.000. Kamu bisa cek sertifikat secara penting untuk mengetahui legalitas sertifikat rumah yang akan dibeli. Karena hal tersebut dilakukan demi menghindari membeli tanah atau bangunan yang bermasalah.
2. BPHTB
BPHTB adalah pajak penjualan rumah yang ditanggung oleh pembeli. Biaya tersebut mirip dengan PPh bagi penjual. Tarifnya ini mencapai 5% dari harga jual rumah yang.
Dikurangi nilai objek pajak tidak kena pajak (NPOPTKP) Jumlah NPOPTKP ini sendiri sudah ditentukan oleh masing-masing tiap pemerintah daerah tempat rumah sendiri.
3. Biaya Pembuatan Akta Jual Beli
Biaya dari akta jual beli adalah 1% dari nilai transaksi jual beli rumah. Biaya pembuatan AJB ini ditanggung oleh pembeli kecuali ada kesepakatan secara lebih lanjut dengan pihak penjual.
Karena PPAT ini sangat bertanggung jawab meminta biaya lebih dari 1% namun jumlah tersebut masih bisa dinegosiasi terutama jika rumah memiliki harga yang sangat tinggi.
4. Biaya Balik Nama Sertifikat
Biaya balik nama sertifikat ini biasanya mencapai 2% dari nilai transaksi atau sesuai dengan peraturan pemerintah daerah yang sangat berlaku. Pembeli biasanya harus melakukan proses balik nama ini sendiri kecuali rumah dibeli langsung dari developer.
5. PPN
Jika kamu melakukan pembelian rumah yang dijual oleh developer atau badan yang merupakan pengusaha kena pajak (PKP) bahwa sebagai pembelian kamu.
Berkewajiban membayar PPN dengan adanya tarif 10% dari harga tanah. Namun jika penjual rumah bukan PKP, misalnya ketika kamu membeli rumah second, maka pembeli harus membayar sendiri PPNnya ke kas negara.
Tanya Jawab Cara Bayar Pajak Rumah Online
Berikut ini adalah tanya jawab seputar cara bayar pajak rumah online, yakni:
1. Bisakah Bayar PBB Lewat m Banking BRI?
Masukkan Nomor Objek Pajak setelah memilih pilihan ‘BRIVA’ (NOP) Jika sudah, klik tombol “Next”, dan akan muncul halaman data informasi pembayaran PBB.
2. Apa yang Terjadi Jika Tidak Bayar Pajak Rumah?
STP PBB menggabungkan PBB yang belum atau kurang dibayar ditambah denda administrasi sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari PBB yang belum atau kurang dibayar.”
Denda administrasi dihitung sejak tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 bulan.
3. Berapa Kali Bayar Pajak Rumah?
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pungutan yang dikenakan kepada pemilik properti. Pajak ini harus dibayar setiap tahun, selambat-lambatnya tanggal 31 Agustus. UU No. 12/1994 juga menyatakan persyaratan untuk membayar PBB.
BACA JUGA:
Cara Cek Pajak Kendaraan Banten Online Dengan Mudah
Pengertian Pajak Pusat Dan Fungsinya
Syarat dan Cara Mencairkan Tabungan Rencana Mandiri
Kesimpulan
Dari penjelasan diatas dapat kita simpulkan bahwa cara bayar pajak rumah online ini bisa kamu pilih berdasarkan kebutuhan dan platform yang sudah biasa kamu pakai. Harus membayar tepat waktu ya sobat unik.
Kamu juga bisa membaca beberapa artikel lainnya pada web kita, ada banyak kategori bacaan seperti Daftar Harga, Review, Info Unik, Tips, Teknologi, dll, yuk kunjungi website InfoYunik dan temukan informasi yang kamu butuhkan.