Cara Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Operasi

InfoYunik.com – Berikut ini kami akan menjelasakan mengenai cara menggunakan BPJS kesehatan untuk operasi. Yuk simak penjelasan lengkapnya pada artikel dibawah ini ya sobat!

Perawatan di rumah sakit atau pusat medis memiliki label harga yang lumayan. Selain itu, bahkan ketika operasi pasien dapat diobati dengan pembedahan, biaya yang terkait dengan operasi sangat besar.

Pembedahan dapat atau bisa menggunakan BPJS digunakan untuk mengobati berbagai gangguan, termasuk kista, hernia, fibroid, tumor, dan banyak lagi.

Bahkan untuk ibu hamil, melakukan operasi caesar membutuhkan banyak uang yang ditetapkan sebelumnya untuk biaya operasi caesar

Harus diakui bahwa biaya untuk menjaga kesehatan yang baik cukup tinggi.

Oleh karena itu, untuk menutupi seluruh biaya pengobatan dan pembedahan, asuransi kesehatan menjadi sangat penting dan wajib dimiliki oleh setiap orang.

Untungnya, sudah ada jaminan kesehatan yang terjangkau dalam bentuk BPJS, yang ditawarkan oleh pemerintah untuk memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh warga negara Indonesia.

Pada fasilitas kesehatan atau rumah sakit tertentu, BPJS ini dapat digunakan untuk pengobatan atau pembedahan.

Layanan yang Diberikan oleh BPJS Kesehatan

Layanan yang Diberikan oleh BPJS Kesehatan

Kamu harus mendaftar terlebih dahulu untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan agar dapat memanfaatkan BPJS untuk operasional. Fasilitas pengobatan berikut ini dapat kamu akses setelah mendaftar sebagai anggota BPJS.

  1. Pelayanan kesehatan Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) dan Rawat Inap Tingkat Pertama (FLI) (RITP).
  2. Pelayanan Kesehatan Rujukan Rawat Jalan Tingkat Lanjut (RJTL) dan Rawat Inap Tingkat Lanjut (RITL).
  3. Rumah sakit Bersalin tempat ibu melahirkan.
  4. Menggunakan fasilitas di ruang gawat darurat untuk layanan darurat.
  5. Penyedia layanan ambulans untuk pasien rujukan.

Operasi yang Bisa Menggunakan BPJS

Fakta penting yang perlu diingat saat menggunakan BPJS untuk operasi adalah tidak semua operasi ditanggung oleh BPJS. Namun, BPJS hanya dapat digunakan untuk cakupan operasional yang terbatas.

Sebenarnya BPJS menanggung prosedurnya sesuai dengan penyakit yang ditanggungnya. Operasi berikut ini termasuk dalam BPJS.

  1. Caesar
  2. Jantung
  3. Kista
  4. Miom
  5. Operasi Mata
  6. Tumor
  7. Operasi gigi
  8. Timektomi
  9. Dontektomi
  10. Lampiran
  11. Batu Empedu
  12. Amandel
  13. Katarak
  14. Pembedahan vena
  15. Hernia
  16. Kanker
  17. Pembatalan Pena
  18. Kelenjar Getah Bening
  19. Mengganti Sendi Lutut

Operasional yang Tidak Bisa Menggunakan BPJS

Seperti yang sudah dikatakan, tidak semua operasi ditanggung oleh BPJS, maka operasi tertentu termasuk dalam kategori ini.

Prosedurnya sesuai dengan jenis penyakit yang tidak ditanggung BPJS. Penggunaan BPSJ tidak termasuk cakupan untuk sejumlah operasi, termasuk:

  1. Operasi Kecantikan
  2. Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri
  3. Operasi yang Di lakukan di Luar Negeri
  4. Operasi yang Tidak Benar atau Pelanggaran Protokol yang Diterima
Baca Juga:  Indahnya Perpaduan Gaya Tradisional dan Modern di Dalam Rumah

Biaya Operasi yang di Tanggung BPJS

Menggunakan BPJS untuk pengobatan adalah karena semua biaya pada akhirnya akan ditanggung oleh rumah sakit oleh pihak BOJS Kesehatan.

BPJS akan menilai biaya sesuai dengan sistem Indonesia Case Base Groups, yang dibedakan berdasarkan:

  1. Kriteria residensi rumah sakit (rujukan nasional, kelas A-D).
  2. Pengobatan terapeutik (BPJS kelas 1-3).
  3. Lokalitas di mana rumah sakit berada (wilayah 1-5).
  4. Keparahan (ringan, sedang, berat).
Biaya Operasi yang di Tanggung BPJS
by: pexels

Syarat Cara Menggunakan BPJS

Penggunaan BPJS untuk operasional sangatlah mudah, namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Prasyarat untuk menjalani operasi dengan BPJS juga agak minim, hanya membutuhkan dokumen administrasi.

Berikut syarat yang perlu disiapkan dan dilakukan sebelum menjalani operasi bersama BPJS Kesehatan.

  1. Asli dan fotokopi Kartu Tkamu Penduduk (KTP).
  2. Kartu BPJS Kesehatan asli dan fotokopi.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  4. surat rekomendasi dari rumah sakit.

Cara Menggunakan BPJS Kesehatan?

Sedangkan cara menggunakan BPJS untuk operasi sendiri sama halnya dengan berobat pada umumnya. Satu-satunya kelemahan operasi ini adalah harus mengikuti protokol dan tidak dapat dilakukan di rumah sakit.

Di bawah ini adalah prosedur atau petunjuk bagaimana cara menggunakan BPJS Kesehatan:

1. Kunjungi Puskemas Terdekat

Cara pertama adalah dengan mengunjungi kesehatan medis terdekat terlebih dahulu. Berobat ke puskesmas terlebih dahulu karena operasi dengan Jamkesmas memerlukan surat rujukan dari puskesmas.

Jika operasi diperlukan, dokter akan menulis surat rujukan setelah dokter lebih lanjut tentang masalah kesehatan kamu.

Kamu tidak memerlukan surat rujukan untuk pasien gawat darurat, namun jika situasinya parah dan menuntut pembedahan cepat.

2. Kunjungi Rumah Sakit Rujukan

Setelah menerima surat rujukan dari puskesmas, selanjutnya dapat langsung mengunjungi rumah sakit sesuai dengan surat rujukan dari puskesmas.

Namun, di rumah sakit, kamu tidak dapat mendaftarkan pasien operasi secara langsung; sebaliknya, kamu harus mengantri untuk mendapatkan rumah sakit di poliklinik.

3. Lakukan Pendaftaran Operasi

Cara menggunakan BPJS yang ketiga adalah kamu hanya perlu mendaftar untuk rawat inap setelah spesialis di poliklinik melakukan pemeriksaan dan menentukan bahwa operasi diperlukan untuk mengobati kondisi kamu.

Dengan memberikan dokumen yang diperlukan berupa fotokopi BPJS Kesehatan pasien, KTP, KK, dan surat rujukan, kamu dapat mendaftar untuk prosedur rawat inap dan pembedahan menggunakan BPJS.

Pasien dipersiapkan untuk menjalani operasi dengan memanfaatkan BPJS setelah pendaftaran pasien selesai.

Setelah operasi, pasien akan mendapatkan perawatan rawat inap gratis selama masa pemulihan di samping biaya operasi.

Syarat Cara Menggunakan BPJS

FAQ

Berikut ini pertanyaan mengenai:

Baca Juga:  Contoh Model Baju Lebaran Bayi Laki Laki

Berapa besar biaya yang ditanggung BPJS?

Jika dibandingkan tahun 2019, terjadi kenaikan urun biaya rawat jalan bagi peserta BPJS Kesehatan di tahun 2020, 2021, dan 2022.

Tahun 2019, maksimal biaya yang dibayarkan setiap periode perawatan yakni Rp350 ribu, naik menjadi Rp400 ribu di tahun 2020 hingga 2022.

Apa beda nya BPJS kelas 1 2 dan 3?

Perbedaannya adalah peserta BPJS kesehatan akan mendapatkan pelayanan yang sama, baik itu peserta BPJS kelas 1, 2 dan kelas 3.

Sehingga kesimpulannya yang membedakan ketiga kelas BPJS tersebut adalah hanya terletak pada besar kecilnya Iuran bulanan dan ruang rawat inap nya saja.

Apakah bisa menggunakan BPJS tanpa rujukan?

JikA dalam kondisi gawat darurat, peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan perawatan di Unit Gawat Darurat (UGD) rumah sakit atau fasilitas kesehatan tanpa harus membawa surat rujukan.

Apakah BPJS berlaku di rumah sakit swasta?

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021, rumah sakit harus menyediakan rawat inap BPJS Kelas Stkamur yakni 60% bagi RS milik pemerintah dan 40% bagi rumah sakit swasta.

Kesimpulan

Nah itulah beberapa informasi yang bisa kami berikan mengenai cara menggunakan BPJS Kesehatan untuk operasi. Semoga bermanfaat dan berguna ya sobat unik!

Kalian juga bisa membaca beberapa artikel lainnya di web InfoYunik ada banyak kategori bacaan seperti Daftar Harga, Info Unik, Review, Tips, Teknologi dll, yuk kunjungi website kami dan temukan info yang kamu butuhkan!