Inilah Hukum Khitan Anak Perempuan dalam Islam

Agama Islam sangat mengutamakan kebersihan diri. Khitan atau sunat menjadi salah satu cara untuk meraih kebersihan tersebut. Bagi pria, perintah untuk berkhitan adalah wajib. The American Academy of Pediatrics (AAP) menyatakan bahwa bersunat dapat menjaga kebersihan area genital.

Lantas bagaimana dengan perintah khitan bagi anak perempuan? Di Indonesia, sebagian masyarakat ada mengkhitan anak perempuannya sewaktu mereka masih bayi. Namun ada pula yang tidak melaksanakannya karena anjuran dokter sesuai dengan alasan medis.

Lalu bagaimana sebenarnya hukum mengkhitan anak perempuan dalam Islam? Bukankah Rasulullah SAW menjelaskan dalam sabdanya bahwa salah satu fitrah dari manusia adalah berkhitan? Bahkan pada masanya, ada wanita yang bekerja sebagai  juru khitan anak perempuan. Berikut ulasannya.

Nabi Muhammad SAW menjelaskan bahwa manusia memiliki lima fitrah antara lain Khitan, mencukur rambut kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku, dan memotong kumis. asulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

Artinya: “Fithrah itu ada lima: Khitan, mencukur rambut kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku, dan memotong kumis.“ (HR. Al-Bukhary Muslim)

Pada zaman Rasulullah SAW, anak perempuan di khitan. Nabi Muhammad SAW memberikan panduan kepada juru khitan anak perempuan agar tidak memotongnya sampai habis. Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam kepada Ummu ‘Athiyah radiyallahu ‘anha (seorang wanita juru khitan).

“Khitanlah (anak-anak perempuan), tetapi jangan dipotong habis! Karena sesungguhnya khitan itu membuat wajah lebih berseri dan membuat suami lebih menyukainya”. Hadits Shahih, dikeluarkan oleh Imam Abu Dawud (5271), Imam Al Hakim (3/525), Imam Ibnu ‘Adi di dalam AL Kamil (3/1083) dan Imam Al Khatib didalam Tarikhnya (12/291).

Baca Juga:  Saat Meninggal, Jenazah Manusia Ini Diangkat Allah Ke Langit

Imam Ahmad rahimahullah berkata : Didalam hadits-hadits di atas menunjukkan bahwa para wanita dahulu juga dikhitan.

Ada perbedaan pendapat tentang hukum khitan.  Ustad Abdul Somad menjelaskan, khitan bagi anak perempuan dalam mahzab Hanafi, Malaki, Hambali tidak wajib dan hanya sunnah. Namun Mahzab Syafii menjelaskan bahwa hukum khitan anak perempuan adalah wajib. Gunanya adalah untuk menyeimbangkan gairah seksual anak perempuan tersebut saat sudah dewasa. 

Ulama asal Riau tersebut mengajurkan, agar anak perempuan sebaiknya dikhitan. Jika petugas medis tidak mau, maka bisa mengkhitankan anak perempuan dengan dukun khitan. Hal ini lebih baik, karena pada masanya Rasulullah SAW telah menganjurkan.