Inilah Sanksi Istri yang Minta Cerai Tanpa Alasan

Kehidupan berumah tangga tidak selamanya berjalan mulus. Ada kalanya muncul kerikil kecil yang menjadi batu sandungan. Namun tidak jarang kerikil kecil ini menjadi penyebab permasalahan yang begitu besar.

Istri merupakan pihak yang rentang jika hatinya tersakiti. Mereka bisa marah besar, meninggalkan rumah dan pergi. Yang terparah adalah meminta untuk bercerai atau berpisah. Perkara istri menggugat suami rasanya kini sudah begitu lumrah.

Namun bagaimana jika kita kembalikan kepada akidah? Bolehkan seorang istri meminta cerai kepada suaminya? Dan bagaimana sanksi jika hal itu dilakukan. Ingin tahu, berikut ulasannya.

Tidak bisa dipungkiri jika pada era kini seorang istri bisa dengan mudah meminta cerai pada suami. Bahkan tanpa ada alasan yang jelas, tiba-tiba gugatannya sudah masuk ke Pengadilan Agama.

Sejatinya semua pasangan menginginkan kehidupan harmonis hingga kedunya menua. Namun apa daya, jika salah satu pihak meminta berpisah, maka romansa keindahan yang bertahun-tahun dibina hilanglah sudah.

Ternyata seorang istri tidak boleh main-main dengan hal ini. Jika menetapkan ingin berpisah tanpa alasan yang diterima akidah maka hal itu terhitung dosa. Bahkan sanksinya wanita tersebut tidak akan mencium aroma surga. Padahal wangi surga bisa tercium hingga 70 tahun perjalanan.

Tsaubah ra mengungkapkan bahwa Rasulullah SAW bersabda“Apabila wanita meminta agar suaminya menceraikannya tanpa alasan, maka diharamkan baginya wangi surga” (HR.Ash-habus Sunan).

Permintaan cerai seorang wanita dari suaminya dapat dibenarkan jika alasannya cukup kuat, antara lain karena suami tidak menjalankan perintah agama, suami sering berlaku kasar, misalnya ringan tangan, suami sudah sekian lama tidak memberikan sandang pangan, suami tidak mampu lagi memberikan nafkah batin sebagaimana diterangkan dalam dibawah ini.

Baca Juga:  Delapan Keutamaan Cintai Orang Miskin

Aisyah ra mengemukakan, sesungguhnya istri Rifa’ah Al Qurozhi menghadap Nabi SAW

“Wahai Rasulullah, sesungguhnya Rifa’ah telah mentalakku hingga habis semua talaknya dariku. Setelah itu aku menikah dengan Abdur Rohman Ibnu ZubairAl Qurazhi. Namun miliknya (Abdur Rahman) seperti ujung kain baju (yakni lemas atau tidak dapat ereksi)”

“Barangkali engkau bermaksud kembali ke Rifa’ah,” komentar Rasulullah SAW “Tidak dibenarkan, sebelum dia mencicipi madumu dan kamu mencicipi madunya ” (HR. Lima Ahli Hadist)

Hadist di atas menerangkan dua hal, seorang yang sudah dijatuhi tiga talak, boleh kembali lagi pada suami pertama setelah menikah dengan laki-laki lain. Namun pernikahan tersebut harus berjalan sebagaimana mestinya, jadi harus terjadi hubungan suami istri.

Keterangan selanjutnya,  jika seorang suami tidak dapat memberikan nafkah batin, maka seorang istri boleh meminta diceraikan.

Jadi sudah jelas bukan jika seorang istri tidak boleh dengan mudah melakukan gugatan cerai kepada suaminya, jika alasannya tidak kuat dan sesuai akidah. Semoga informasi ini bermanfaat dan terimakasih sudah membaca.