Ketahui Tiga Macam Najis dan Cara Mensucikannya

Kebersihan menjadi hal penting dalam Islam. Terlebih saat beribadah, seseorang harus benar-benar bersih dari kotoran atau najis. Biasanya najis bisa berbentuk kotoran yang menempel pada zat, tubuh, pakaian atau benda lainnya.

Berbagai najis ini akan menjadi penghalang ketika beribadah kepada Allah SWT.  Misalnya saat salat, Allah SWT tidak akan menerima salat hamba-Nya yang tidak berwudhu dan masih ada najis menempel pada tubuh.

Dalam Islam, ada tiga macam najis yang harus diketahui. Mulai dari najis ringan, hingga najis yang tergolong berat. Beragam najis tersebut juga mempunyai cara tersendiri dalam mensucikannya. Ada yang disucikan dengan air, hingga mensucikannya dengan tanah. Seperti apa lengkapnya? Berikut ulasannya.

1. Najis Mukhaffafah (Najis Ringan)
Najis pertama yang harus anda ketahui dalam Islam adalah najis Mukhaffafah. Najis ini merupakan najis ringan dan dapat disucikan dengan cara yang mudah. Yang tergolong dalam najis Mukhaffafah adalah air kecing bayi laki-laki yang usianya di bawah dua tahun dan tidak diberi makan selain Air Susu Ibu. 

Cara mensucikan najis ini cukup dengan memercikkan air ke bagian yang terkena najis.  Dari dari Ummu Qais binti Mihsab ra. Rasulullah SAW bersabda yang artinya:

“Bahwa wanita itu telah datang membawa seorang anaknya yang masih kecil, yang belum memakan makanan, kepada Rasulullah SAW. tiba-tiba anak itu kencing pada baju beliau. Maka beliau menyuruh ambilkan air, lalu beliau percikkan tanpa mencucinya” (HR Bukhari   dan Muslim)

2. Najis Mutawassithah (Najis Biasa/Sedang)
Najis Mutawassithah adalah najis sedang atau najis pertengahan. Yang tergolong najis ini adalah najis selain anjing, babi dan air kencing bayi laki-laki sebelum usia dua tahun dan hanya konsumsi ASI.  Bisa berupa  kotoran hewan atau manusia, air kencing, bangkai (kecuali ikan dan belalang), air susu hewan yang diharamkan dagingnya, dan lain sebagainya.

Baca Juga:  Benarkah Ilmu Nabi Adam AS Melebihi Malaikat?

Najis mutawassithah juga dibedakan menjadi dua yaitu:
a. Najis ‘Ainiyah: Jelas terlihat rupa, rasa atau tercium baunya.
b. Najis Hukmiyah: Tidak tampak (bekas kencing & miras)

Untuk mensucikan diri dari najis mutawassthah, yang harus dilakukan adalah membersihkan bagian yang terkena najis dengan menggunakan air yang mengalir hingga benar-benar hilang najisnya.

“Aku adalah seorang lelaki yang banyak mengeluarkan mazhi. Aku malu bertanya kepada Rasulullah SAW. maka saya suruh al-Miqdad Ibnu ‘l-Aswad menanyakan kepada beliau, maka jawab beliau: “Madzi itu mewajibkan wudhu’. Sedang menurut Muslim: “Hendaklah ia mencuci kemaluannya, lalu berwudhu. (HR. Bukhari dan Muslim)

3. Najis Mughalladhah (Najis Berat)
Najis ketiga yang harus anda ketahui adalah Najis Mughalladhah atau najis berat dan paling tinggi tingkatannya. Yang tergolong najis Mughalladhah antara lain   air liur anjing, babi dan sebagainya. Ternyata mensucikannya pun tidak sembarangan, tidak cukup dicuci dengan air sekali saja, seperti halnya najis-najis yang lain, tetapi harus dicuci tujuh kali, salah satu di antaranya dicampur dengan tanah.