Kebutuhan ekonomi dan harga barang yang semakin meningkat membuat masalah hutang piutang menjadi hal lumrah dilakukan saat ini. Memberikan hutang kepada yang membutuhkan menjadi salah satu langkah untuk saling tolong-menolong sesama manusia.
Hal inilah yang membuat hutang piutang diperbolehkan dalam ajaran Islam. Bahkan ada ganjaran pahala bagi orang yang memberikan hutang kepada orang yang membutuhkan. Namun, tentu saja pahala tersebut akan diperoleh apabila aktivitas hutang piutang sesuai dengan syariat.
Akan tetapi kebanyakan orang yang justru terjerumus ke dalam perbuatan riba yang dilarang agama. Hal ini dikarenakan mereka tidak mengetahui cara mempraktekkan aktivitas hutang piutang yang dapat mendatangkan berkah. Lantas bagaimana caranya? Berikut informasi selengkapnya.
1. Jangan Mengambil Manfaat Dari Orang yang Berhutang
Hal pertama yang harus dilakukan agar hutang tersebut berbuah berkah agar si pemberi hutang atau pinjaman tidak boleh mengambil manfaat atau keuntungan dari orang yang berhutang. Itu dikarenakan jika mengambil keuntungan maka sudah termasuk ke dalam perbuatan riba yang dilarang oleh agama. Rasulullah SAW bersabda:
“Apabila salah seorang kalian memberi hutang (pada seseorang) kemudian dia memberi hadiah kepadanya, atau membantunya naik ke atas kendaraan maka janganlah ia menaikinya dan jangan menerimanya, kecuali jika hal itu telah terjadi antara keduanya sebelum itu.” (HR. Ibnu Majah)
Namun, jika keuntungan tersebut tidak disyaratkan di awal akad maka diperbolehkan si pemberi hutang menerimanya. Seperti saat orang yang berhutang memberikan hadiah kepada pemberi hutang sebagai tanda terimakasih karena telah membantunya. Jabir bin Abdillah meriwayatkan dari Nabi Shalallahu ‘Alaii Wassallam;
“Aku menemui Nabi saat Beliau berada di masjid, lalu Beliau membayar hutangnya kepadaku dan memberi lebih kepadaku.” (HR. Bukhari)
2. Usahakan Untuk Ada Saksi dan Tertulis
Hal kedua yang harus diperhatikan agar hutang menjadi sebuah berkah adalah usahakan ada saksi yang menemani dan tertulis. Dua hal ini sangat penting dalam proses hutang piutang untuk menghindari potensi kedzaliman yang bisa dilakukan oleh salah satu pihak di lain waktu.
3. Hendaknya Ada Niat Untuk Melunasi
Ketiga, orang yang berhutang hendaknya berniat untuk segera melunasinya apabila sudah memiliki kemampuan untuk membayar. Rasulullah Shalallahu ‘Alaii Wassallam bersabda;
“Siapa yang mengambil harta manusia (berhutang) disertai maksud akan membayarnya maka Allah akan membayarkannya untuknya, sebaliknya siapa yang mengambilnya dengan maksud merusaknya (merugikannya) maka Allah akan merusak orang itu.” (HR. Bukhari)
Rasulullah Shalallahu ‘Alaii Wassallam menerangkan seseorang yang berhutang dan mempunyai niat buruk untuk tidak melunasinya maka kelak ia akan menghadap Allah dengan menyandang predikat sebagai seorang pencuri.
“Orang mana saja yang berhutang dan berniat tidak membayarnya, maka ia akan datang menghadap Allah sebagai seorang pencuri.” (HR. Ibnu Majah)
4. Lunasi Dengan Cara yang Baik
Selain adanya niat untuk segera membayar apabila sudah memiliki kemampuan, hal yang juga harus dilaksanakan agar hutang menjadi berkah adalah melunasi hutang tersebut dengan cara yang baik. Baik di sini bisa diartikan sebagai waktu yang tepat dalam pelunasan hutang yang sudah disepakati. me
Alangkah lebih baiknya apabila memberikan hadiah atau kelebihan ketika melunasi hutang tersebut. Memberi hadiah atau kelebihan ketika melunasi hutang termasuk salah satu kebaikan yang dianjurkan oleh Rasulullah Shalallahu ‘Alaii Wassallam, hal ini tidak masalah asalkan hadiah atau kelebihan tersebut tidak disyaratkan di awal akad baik oleh yang memberi hutang atau yang berhutang.
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muslim, Abu Hurairah menceritakan bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaii Wassallam pernah berhutang seekor onta dari seorang laki-laki. Hingga beberapa hari kemudian datanglah orang tersebut kepada Rasulullah Shalallahu ‘Alaii Wassallam untuk menagih ontanya. Lalu Rasulullah meminta para sahabat untuk mencari onta semisal untuk dibayarkan kepada laki-laki tersebut. Setelah dicari kesana kemari onta yang dimaksud oleh Rasulullah Shalallahu ‘Alaii Wassallam ternyata tidak ada melainkan onta yang lebih berumur dari yang dihutang oleh Rasulullah. Rasulullah pun bersabda kepada sahabat;
“Belilah dan berikan kepadanya, karena sebaik-baik kalian adalah yang paling baik ketika membayar hutangnya.”
5. Berikan Penangguhan Pembayaran Kepada si Penghutang
Hal selanjutnya yang juga bisa menuai pahala untuk orang yang melaksankan hutang piutang adalah dengan memberikan penangguhan pembayaran kepada orang yang berhutang apabila ia belum memiliki kemampuan untuk membayar ketika sudah jatuh tempo.
Dengan memberikan penangguhan pembayaran, maka si pemberi hutang akan mendapatkan banyak keutamaan. Salah satunya adalah ia akan mendapatkan naungan dan perlindungan dari Allah SWT pada hari kiamat kelak. Sebagaimana sabda Nabi Shalallahu ‘Alaii Wassallam;
“Barangsiapa yang ingin diberi naungan oleh Allah dalam naungannya, maka hendaklah ia memberi penangguhan kepada orang yang kesulitan membayar hutang atau ia bebaskan darinya.” (HR. Muslim)
Setiap harinya ia mendapat pahala sedekah sebesar nilai hutang yang ia berikan ketika ia memberi penangguhan kepada orang yang kesulitan membayar hutang hingga hutangnya dilunasi. Rasulullah Shalallahu ‘Alaii Wassallam bersabda;
“Barangsiapa yang memberi penangguhan kepada orang yang kesulitan membayar hutang, maka baginya setiap hari ada pahala sedekah senilai hutang yang ia berikan, sebelum hutang itu lunas. Jika hutang itu belum lunas, lalu dia memberi penangguhan lagi maka baginya setiap hari ada pahala sedekah senilai itu.” (HR. Ahmad)
Bahkan Allah SWT akan memberinya ampunan dan memasukkannya ke dalam Surga. Rasulullah SAW bersabda:
“Sesunguhnya ada seorang laki-laki yang hidup di zaman sebelum kalian yang didatangi malaikat untuk mencabut ruhnya. Lalu dikatakan kepadanya ‘apakah engkau pernah mengerjakan kebaikan?’ ia menjawab ‘aku tidak tahu’. Lalu dikatakan kepadanya ‘lihatlah!’ ia berkata ‘Aku tidak tahu, hanya saja dahulu sewaktu di dunia aku melakukan jual beli dengan orang dan aku memberi kemudahan kepada mereka, aku memberi penangguhan kepada orang yang kesulitan membayar, bahkan aku membebaskan orang yang kesulitan membayar’. Maka Allah pun memasukkannya ke dalam Surga.” (HR. Bukhari dan Muslim)
6. Bila Sudah Jatuh Tempo, Jangan Kenakan Denda
Hal terakhir yang harus dilakukan agar hutang menjadi berkah adalah apabila sudah jatuh tempo untuk pembayaran namun si penghutang belum sanggup membayarnya maka jangan kenakan denda. Apabila dikenakan denda ketika adanya keterlambatan pembayaran makan itu sudah termasuk ke dalam riba jahiliyah yang dilarang oleh agama Islam.
Demikianlah informasi terkait enam hal yang harus dilakukan agar kegiatan hutang piutang menjadi berkah. Sebagai kaum muslim kita semestinya mengamalkan keenam langkah tersebut agar proses hutang mendatangkan pahala bagi setiap pelakunya serta menjauhkan diri dari sifat riba yang berbahaya akibatnya.