Sahkah Wudhu Wanita yang Pakai Kutek?

Tren memakai kutek bagi wanita saat ini memang semakin marak. Terlebih dengan beragam warna dan corak yang semakin memperidah kuku, membuat wanita kerap menggunakannya dalam keseharian. Jika dulu orang menghias kuku hanya dengan inai atau pacar kuku, maka kini varian cat kuku atau kutek berbahan kimia sangat banyak, dan desain menghias kuku pun juga beragam.

Dengan berbagai varian yang berbeda bahan tadi tentu akan mempengaruhi kuku sehingga tertutupi ketika melaksanakan wudhu. Lantas sah kah wudhu wanita yang memakai kutek? Bagaimana dengan pemakaian inai atau pacar kuku yang juga berfungsi untuk memperindah kuku? Beriku ulasannya.

Sebenarnya islam memperbolehkan wanita untuk memperindah kukunya. Pasalnya seni yang disebut dengan nail art ini dahulunya juga kerap dilakukan wanita Islam, namun bukan dengan menggunakan kutek yang berbahan kimia seperti sekarang, akan tetapi menggunakan inai atau pacar.

Islam memperbolehkan wanita memakai kutek, namun hanya terbatas untuk mereka yang sedang berada dalam keadaan haid dan nifas. Ini artinya, wanita yang sedang dalam kondisi wajib salat tidak diperbolehkan menggunakan kutek.

Sifat cat kuku berbahan kimia sejatinya menghalangi jalannya air saat melaksanakan wudhu. Cat kuku  adalah serupa adonan yang menempel di kuku sehingga ada lapisan yang dapat menghalangi mengalirnya air. Padahal, segala sesuatu yang menghalangi jalannya air pada bagian tubuh yang harus disucikan dalam  mandi dan berwudhu tidak boleh dipergunakan, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman :

“Artinya : Maka basuhlah mukamu dan tanganmu”. [Al-Maidah : 6].

Jika menghias kuku dengan menggunkan kutek tidak boleh, bagaimana dengan inai atau pacar kuku? Berbeda dengan kutek, inai merupakan bahan mempercantik kuku yang memberikan pewarnaan saja, namun tidak merubah ketebalan kuku atau membuat lapisan di atas kuku. Sehingga air yang digunakan untuk wudhu tidak terhalang oleh lapisan lain dan bisa membersihkan kuku.  penggunaan inai ini tidak dicampur dengan sesuatu yang dapat menghalangi jalannya air, maka boleh menghias kuku dengan inai.

Baca Juga:  Pandangan Islam Tentang Sedekah kepada Pengemis yang Pura-Pura Miskin

Selain itu, satu hal yang tidak boleh dilupakan adalah faktor keamanan dan kesehatan. Kutek atau cat kuku yang banyak bermunculan saat ini tidak lagi sama dengan kutek jaman dahulu yang berbahan alami. Kutek yang banyak sekarang ini diracik dari campuran berbagai macam bahan kimia yang tentunya jika terlalu sering digunakan juga akan berdampak negatif untuk kesehatan kuku dan bagian tubuh lainnya yang terpapar zak kimia berbahaya. Dan tentunya, seperti yang kita ketahui, segala sesuatu yang membahayakan diri sendiri dan orang lain itu hukumnya terlarang. Wallahu a’lam.

Semoga informasi ini menambah pengetahuan kita terhadap hal-hal yang biasa kita lakukan dan mungkin bertentangan dengan ajaran Islam. Terimakasih sudah membaca.