Tiga Macam Talak dalam Islam yang Perlu Anda Tahu

Permasalahan rumah tangga sering kali menjadi penyebab banyak pasangan yang memilih jalan perpisahan. Akan tetapi, tidak jarang setelah bercerai banyak pasangan yang akhirnya menyesal dan ingin kembali membina rumah tangga seperti sedia kala atau lebih dikenal dengan rujuk.

Bila seorang suami telah menceraikan istrinya, maka ia boleh bahkan dianjurkan untuk rujuk kembali. Dengan syarat bila keduanya sudah betul-betul hendak berbaikan kembali. Artinya pasangan tersebut sudah sama-sama mengerti dan penuh rasa tanggung jawab antara satu sama lain.

Namun jika ingin rujuk ada beberapa hal yang harus diperhatikan yakni mengenai talak yang telah dijatuhkan. Ternyata ada beberapa jenis talak menurut agama Islam. Ada talak yang masih bisa membuat pasangan itu rujuk kembali dan ada juga yang tidak. Berikut informasi selengkapnya.

1. Talak Raj’iy
Talak ini merupakan talak yang dijatuhkan oleh seorang suami kepada istrinya, namun suami masih mempunyai hak untuk rujuk kembali kepada istrinya. Allah SWT berfirman:

Dan suami-suaminya berhak merujuknya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) tersebut menghendaki islah.(Al-Baqarah: 228)

Dalam suatu hadist disebutkan : dari Ibnu Umar r.a. waktu itu ia ditanya oleh seseorang, ia berkata, “Adapun engkau yang telah menceraikan ( istri) baru sekali atau dua kali, maka sesungguhnya Rasulullah SAW telah menyuruhku merujuk istriku kembali” (H.R. Muslim)

Karena besarnya hikmah yang terkandung dalam ikatan perkawinan, maka bila seorang suami telah menceraikan istrinya, ia telah diperintahkan oleh Allah SWT agar merujukinya kembali.

Firman  Allah SWT :
Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya, Maka rujukilah mereka dengan cara yang ma’ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma’ruf (pula). janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan, Karena dengan demikian kamu menganiaya mereka. barangsiapa berbuat demikian, Maka sungguh ia Telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah permainan, dan ingatlah nikmat Allah padamu, dan apa yang Telah diturunkan Allah kepadamu yaitu Al Kitab dan Al hikmah (As Sunnah). Allah memberi pengajaran kepadamu dengan apa yang diturunkan-Nya itu. dan bertakwalah kepada Allah serta Ketahuilah bahwasanya Allah Maha mengetahui segala sesuatu. (Q.S. Al-Baqarah : 231)

Baca Juga:  Ternyata, Wudhu dapat Tingkatkan ‘Gairah’ Suami Istri

2. Talak Ba’in Sugra
Talak ini merupakan talak yang dijatuhkan oleh seorang suami sebagaimana talak raj’iy di atas akan tetapi hingga habis masa iddah istri, suami tidak juga melakukan rujuk. Dengan demikian maka tamatlah hubungan keduanya, sehingga resmi mereka bukan lagi dikatakan suami istri.

Namun, jika sang istri belum menikah lagi dengan orang lain, maka keduanya masih boleh bersatu. Hukum dari rujuk talak ba’in itu sama dengan pernikahan baru, yakni persyaratan adanya lamaran, mahar baru, wali, ijab kabul serta persetujuan dari kedua belah pihak.

3. Talak Bainunah Kubra
Talak yang terakhir adalah talak bainunah kubra yakni yang ketiga kali dijatuhkan oleh seorang suami kepada istrinya.D alam bentuk halalnya (talak sunnah), talak ini harus dilakukan dengan tiga kali secara terpisah, dimana di antara talak yang pertama, kedua dan ketiga harus ada proses rujuk terlebih dahulu.

Hukum talak tiga ini tidak dibolehkan untuk dijatuhkan sekaligus secara bersamaan. Apabila hal itu dilakasanakan juga, tentu suami berdosa karena melanggar ketentuan Allah SWT dan rasul-Nya. Dan termasuk ke dalam jenis talak bid’ah.

Demikianlah ulasan mengenai tiga macam talak dalam Islam. Semoga artikel ini menambah pengetahuan pembaca. Ingatlah bahwa perceraian itu memang perkara yang diperbolehkan namun sangat dibenci oleh Allah SWT. Senantiasalah berdoa kepada Allah agar mahligai rumah tangga selalu diberkahi oleh Allah SWT.